Kejaksaan Negeri Tolitoli adalah satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri Tolitoli menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
Melakukan penuntutan perkara pidana umum dan pidana khusus (termasuk tindak pidana korupsi), mulai dari tahap prapenuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Memberikan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk mewakili kepentingan negara di pengadilan.
Melakukan kegiatan intelijen penegakan hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (LAPDUMAS).
"Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional, dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai-nilai kepatutan."
Kesetiaan yang bersumber dari rasa jujur, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap tugas dan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan negara.
Kesempurnaan dalam bertugas dan bertekad menjaga keluhuran serta kehormatan sebagai aparat penegak hukum.
Kebijaksanaan dan kearifan dalam bertutur kata, bersikap, dan bertindak dalam melaksanakan tugas.
Jl. Magamu No. 92, Baru, Baolan, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah 94514
Catatan: konten profil ini adalah draf awal yang disusun berdasarkan tugas & fungsi umum Kejaksaan Republik Indonesia. Silakan sunting bagian sejarah, struktur, atau detail spesifik Kejaksaan Negeri Tolitoli langsung lewat editor halaman ini di wp-admin.