Bahwa Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 10.00 WITA telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No.92, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu S.H,M.H dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Tolitoli, Polres Tolitoli, Lapas Tolitoli, serta para tamu undangan termasuk rekan-rekan media cetak maupun elektronik di Kabupaten Tolitoli.
Dalam kesempatan kali ini, Kejaksaan Negeri Tolitoli memusnahkan barang bukti antara lain :
Kegiatan tersebut diawali dengan kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tolitoli serta pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli bersama para tamu undangan.
Bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dari Kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Kejaksaan Negeri Tolitoli telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan Kejaksaan Negeri Tolitoli mendukung program Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk zero tunggakan barang bukti. Sebab, barang bukti tidak bisa berlama-lama disimpan karena risikonya sangat tinggi. Dikhawatirkan ada penyalahgunaan atau dibobol oleh orang lain.