Kejaksaan Negeri Tolitoli melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 12 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Rabu, 24 September 2025, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat dari instansi teknis terkait. Hadir antara lain Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ir. Muhammad Akbarsyah, M.Si. mewakili Bupati Tolitoli, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Imam Sanjaya, S.H., perwakilan Danlanal Tolitoli, Dandim 1305/BT, Kapolres Tolitoli, Kalapas Kelas IIB Tolitoli, Sekretaris Dinas Kesehatan Tolitoli Teguh Bondan Wiratno, S.KM., serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tolitoli.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli menegaskan bahwa tren perkara narkotika di Kabupaten Tolitoli masih cukup tinggi. Oleh karena itu, barang bukti yang telah diputus inkracht harus segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan serta sebagai wujud transparansi kepada publik. “Pemusnahan barang bukti adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Kajari.
Bupati Tolitoli yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM turut memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menekankan bahwa sinergi antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba maupun tindak pidana lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat lebih dari 80 gram, catatan dan peralatan perjudian, perlengkapan perkara pertambangan termasuk satu botol merkuri, serta barang elektronik dan dokumen dari tindak pidana umum lainnya.
Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai standar prosedur Kejaksaan Negeri Tolitoli, yaitu sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dicampur cairan pembersih sebelum dibuang ke saluran air, barang bukti pertambangan dibakar di dalam drum dengan pengawasan petugas, sedangkan merkuri diserahkan kepada Dinas Kesehatan sebagai limbah B3 untuk penanganan lebih lanjut. Demi keselamatan, kegiatan ini juga melibatkan satu unit mobil pemadam kebakaran serta Dinas Lingkungan Hidup yang mengangkut sisa hasil pembakaran ke TPA Kabinuang.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak terkait sebagai bukti pelaksanaan tugas yang akuntabel. Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tolitoli menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.




