Selasa, 12 Agustus 2025 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tolitoli melakukan monitoring kesiapan Posko Perwakilan Kejaksaan di Bandara Sultan Bantilan, Jl. Bandar Udara Lalos, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa posko telah siap beroperasi. Sejumlah fasilitas pendukung seperti sticker oneway penanda posko, meja dan kursi setengah biru, serta kursi tunggu telah tersedia untuk menunjang pelayanan dan kegiatan pemantauan di lapangan.
Keberadaan posko ini dinilai strategis karena Bandara Sultan Bantilan menjadi pintu masuk dan keluar utama jalur udara Kabupaten Tolitoli. Selain memantau arus penumpang, posko juga berfungsi sebagai titik koordinasi pengawasan untuk mencegah potensi praktik mafia bandara, penyelundupan, dan pelanggaran hukum lainnya.
Pembentukan posko ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara, yang menegaskan pentingnya peran kejaksaan dalam pengawasan jalur transportasi vital. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 30 ayat (3) huruf c UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melaksanakan kegiatan intelijen yustisial guna mendukung penegakan hukum, pencegahan tindak pidana, dan pengamanan pembangunan nasional.
Dengan kesiapan posko ini, Kejaksaan Negeri Tolitoli berharap Pelayanan Publik dan Pengawasan Orang dan Barang Cetakan di Bandara Sultan Bantilan dapat berjalan optimal




