Kepala Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, berinisial A, akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli pada Kamis, 31 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan setelah tersangka menjalani pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Jaksa Pidana Khusus Parman, S.H., yang menangani perkara ini, memastikan bahwa proses tahap II berjalan lancar. Kajari Tolitoli yang baru dilantik, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., menunjukkan komitmen kuat dalam menangani kasus korupsi di wilayahnya. Di hari-hari awal masa jabatannya, Kajari langsung menangani dan menindak satu perkara besar, yaitu dugaan penyalahgunaan dana desa oleh aparat desa Oyom.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tolitoli. Kepala Desa Oyom dan Bendahara Desa, berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp912.289.241.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dana desa tersebut digunakan tidak semestinya, antara lain untuk membeli rumah, dua unit kendaraan bermotor, serta dua unit laptop. Sejumlah kegiatan dalam laporan anggaran juga ditemukan fiktif atau tidak dilaksanakan, tetapi anggarannya sudah dicairkan sepenuhnya tanpa pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat penggelembungan harga barang yang tidak sesuai dengan standar.
Selama penyidikan, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp95,4 juta.
Berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polres Tolitoli telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Dengan selesainya proses tahap II ini, tersangka kini mendekam di Lapas Kelas IIB Tolitoli guna menunggu proses persidangan.
Langkah cepat ini menjadi sorotan publik, karena Kajari baru langsung menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa.




