Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RESTORATIVE JUSTICE

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP DUGAAN PERKARA PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Kejaksaan Negeri Tolitoli telah melaksanakan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan pencurian dengan Tersangka F dan S. Penghentian penuntutan Kasus yang membelit Tersangka F dan S ini dilakukan melalui keadilan Restorative Justice.
Penghentian penuntutan atau Restorative Justice ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI. Antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Sulteng, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Jaksa Fungisional yang menangani perkara tersebut.
Penghentian ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Sebagai bahan pertimbangan menghentikan penuntutan perkara ini tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000,00 dan sudah ada kesepakatan antara tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian. Sesuai Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah No. B-161/P.2/Eoh.2/06/2022 dan No. B-162/P.2/Eoh.2/06/2022 perihal Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan itu ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Tolitoli No. B-521/P.2.12/Eoh.3/06/2022 dan No. B-522/P.2.12/Eoh.3/06/2022
Bahwa Penghentian Penuntutan perkara sesuai dengan kerangka tujuan pikir belandaskan Keadilan restorative. Yaitu korban merasa kasihan dengan kehidupan tersangka juga menghendaki adanya perdamaian dan korban memaafkan perbuatan tersangka. Sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan. Dalam keadaan sehat dan sadar tanpa adanya paksaan tekanan juga intervensi dari pihak manapun korban sangat menghendaki adanya perdamaian dengan tersangka. Berikutnya korban tidak merasa dirugikan karena barang bukti pencurian sudah ditemukan dan dikembalikan sehingga korban menghendaki perdamaian tanpa syarat.
Sebagai Jaksa Fasilitator Bapak Devy Christian S.H dan Bapak Akhmad Reza Indrawan S.H M.H telah memfasilitasi korban dan tersangka untuk melakukan perdamaian tanpa syarat dengan disertai penandatanganan diatas meterai perdamaian oleh korban dan tersangka yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Penyidik Polres Tolitoli, Wali dari korban dan tersangka juga Tokoh Masyarakat. Pada Rabu tanggal 08 Juni 2022 bertempat di Rumah Restorative Justice “Balre Pollidamean” Desa Ginunggung, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.