Digitalisasi administrasi perkara Jaksa. Satu kali input, administrasi perkara lebih cepat, terintegrasi, dan siap cetak — tanpa lagi menulis Buku Perkara secara manual.
Pencatatan berulang dan tersebar membuat administrasi perkara rawan tertinggal dan sulit dipantau.
Jaksa cukup input dan update melalui smartphone — sistem yang mengerjakan sisanya.
Tindak Pidana Umum — dari SPDP hingga eksekusi, lengkap dengan RP-14 otomatis.
Tindak Pidana Khusus — penyelidikan, penyidikan, RP-5, RP-14, pemulihan aset.
Perdata dan Tata Usaha Negara — R.DATUN.9 dan rekap bulanan/tahunan.