May 1, 2024

kejaksaan tolitoli

Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi di Mamuju !

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pada hari Kamis 18 Mei 2023, Atas Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu S.H,M.H Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tolitoli dibantu oleh 2 orang tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi sejak tahun 2017 A.N Saharuddin. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 07.00 WITA Di kediamannya di Dusun Bayor Lr Mandar, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

Terpidana kasus korupsi, Saharuddin, terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Operasi ini merupakan upaya keras Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Kejaksaan Negeri Mamuju yang telah bekerja secara intensif dalam melacak keberadaan Saharuddin. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tolitoli memberantas korupsi di Indonesia.

Penangkapan Saharudin ini akan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tindak pidana korupsi tidak akan ditoleransi di negara ini.

Artikel Terbaru