Perlindungan Pelapor

Kejaksaan Negeri Tolitoli berkomitmen melindungi identitas dan keselamatan setiap pelapor yang menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui LAPDUMAS. Perlindungan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  • Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
  • Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kerahasiaan Identitas

Seluruh data identitas pelapor bersifat rahasia dan tidak akan ditampilkan kepada publik maupun pihak yang dilaporkan. Pelapor dapat memilih status Anonim pada saat mengisi form, sehingga identitas tidak dicatat sama sekali dalam sistem.

Akses Data

Data laporan hanya dapat diakses oleh petugas berwenang di Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tolitoli melalui panel admin yang dilindungi otentikasi dan dicatat dalam log aktivitas (audit trail).

Tanggung Jawab Pelapor

Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan. Laporan yang terbukti mengandung informasi palsu dapat dikenai konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.